Selasa, 28 Juni 2016

BPJS KESEHATAN

SEJARAN PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA







PENDAHULUAN
Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Dan setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu, mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan (health insurance) semesta yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat.
 Pada saat itu kepesertaannya baru mencakup pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, klimaks dari pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini.


ERA BPDPK (1968 - 1988)
Dibentuknya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) diharapkan menjadi cikal bakal terwujudnya impianjaminan kesehatan rakyat semesta. Pada 1968, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya. Maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 1968, pemerintah membentuk BPDPK. Pada saat itu, pelayanan didasarkan kepada sistem fee for service reimbursement, yaitu BPDPK akan mengganti seluruh biaya kesehatan berdasarkan jumlah pelayanan yang dipakai peserta.
 Dalam perjalanannya, BPDPK pernah mengatasi kesulitan dana, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, pada awal tahun 80-an BPDPK mulai memperkenalkan kebijakan pembiayaan dengan sistem kapitasi, rujukan dengan sistem all-in, serta membatasi klaim perorangan. Upaya-upaya tersebut berbuah manis. Pada tahun 1980/1981, BPDPK berhasil melakukan efisiensi, peningkatan mutu pelayanan, dan jumlah obat yang digunakan.


ERA PHB (1988 - 1992)
Untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Husada Bakti (PHB), yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
 Di bawah pimpinan Direktur Utama PHB Dr. Sri Suwarsi E. S., MPH, beberapa lompatan penting yang terjadi di era PHB antara lain adalah dihapusnya kebijakan klaim perorangan, perubahan sistem fee for service menjadi sistem managed care, diberlakukannya sistem kapitasi bagi pelayanan puskesmas dan sistem paket di rumah sakit, penggalakkan konsep dokter keluarga, konsep wilayah, dan konsep rujukan, serta disusunnya Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang sangat berguna untuk efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan kesehatan khususnya dalam hal pengendalian harga obat.
 Seiring berjalannya waktu, PHB kian bertumbuh kembang ke arah yang lebih cerah. Untuk memperluas cakupan kepesertaan dalam rangka mewujudkan cita-cita universal coverage, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1992.


ERA PT ASKES PERSERO (1992 - 2000)
Sebagai Direktur Utama PHB saat itu, Dr. Sonja Roesma SKM harus bergerak cepat menghadapi tantangan di masa transisi PHB menjadi PT Askes (Persero). Sebagai langkah awal, PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial. Tahun 1993, PT Askes (Persero) mulai bekerjasama dengan 148 rumah sakit non pemerintah.
 Sebuah kesuksesan tak mungkin tercapai tanpa dukungan dari berbagai belah pihak. Segala upaya pun dilakukan untuk mempererat jalinan profesional kerja dengan pihak internal maupun dengan pihak eksternal, sehingga tercipta hubungan kerja harmonis yang mampu mendongkrak semangat seluruh pihak untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta PT Askes (Persero). Jumlah peserta sukarela atau Askes Komersial pun kian melonjak.
 Setiap tahun PT Askes (Persero) terus mengalami peningkatan pendapatan disertai mutu berstandar tinggi. Kualitas pelayanan pun senantiasa diutamakan melalui Sistem Manajemen Mutu ISO versi 1999:1994, yang selanjutnya dimutakhirkan dengan ISO 9002:2000.


ERA PT ASKES PERSERO (2000 - 2008)
Tahun 2001, PT Askes (Persero) sukses meraih predikat “sehat sekali” dan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan hasil audit. Berkat perjuangan dan kerja keras tanpa henti, predikat WTP tersebut terus disandang PT Askes (Persero) hingga kini bertansformasi menjadi BPJS Kesehatan.
 Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM). Selanjutnya, program tersebut dikenal dengan nama Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa.


ERA PT ASKES PERSERO (2008 - 2013)
Seiring berjalannya waktu, PT Askes (Persero) terus gencar mengadvokasi pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi akan pentingnya suatu jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itu, diciptakanlah Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero).
 Aceh merupakan salah satu provinsi yang pertama menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Jaminan Kesehatan Aceh, bagi masyarakat yang tidak tercover Jamkesmas atau asuransi lainnya. Pemerintah Provinsi Aceh pun mempercayakan PT Askes (Persero) sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Selain Aceh, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur pun turut bekerjasama dengan PT Askes (Persero) demi terciptanya jaminan kesehatan yang mampu mengcover seluruh penduduk di masing-masing provinsi tersebut. Pilihan Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota kepada PT Askes (Persero) dalam pengelolaan jaminan kesehatan, tak lain karena PT Askes (Persero) dinilai profesional dan berpengalaman di bidang tersebut.
 Pertumbuhan peserta Askes yang pesat mendorong PT Askes (Persero) untuk terus mengembangkan jaringan layanan di seluruh Indonesia untuk mempermudah akses peserta Askes. Perluasan jaringan layanan kesehatan maupun service pointtersebut diharapkan dapat memperbanyak pilihan peserta. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, lebih dekat, dan dengan kualitas layanan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Kepuasan dan kenyamanan peserta Askes pun selalu menjadi prioritas utama.
 Untuk merealisasikan mimpi Prof. G. A. Siwabessy akan universal health coverage, relasi dengan berbagai pihak perlu dibina baik. Mulai dari pihak internal, media, pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi dan lembaga sosial, hingga jaringan luar negeri yang ingin mengenal lebih dekat program jaminan kesehatan di Indonesia.
 Sebagai perusahaan asuransi kesehatan yang telah berkiprah selama puluhan tahun, PT Askes (Persero) senantiasa melakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari masa ke masa. Berkat kerja keras bersama serta didukung kepercayaan dari masyarakat, PT Askes (Persero) berhasil meraih penghargaan di berbagai bidang. Inovasi yang terus dikembangkan PT Askes (Persero) secara berkelanjutan disertai dengan pengelolaan human capital secara tepat pun turut membawa perusahaan ini semakin bersinar. Kinerja yang kian hari kian meningkat terbukti mampu mendorong layanan melampaui harapan peserta Askes.
  

ERA PT ASKES PERSERO PADA MASA TRANSISI (2013 - 2014)
Pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai cikal bakal terwujudnyauniversal health coverage. Kemudian pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menunjuk PT Askes (Persero) untuk menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan. PT Askes (Persero) pun dengan tanggap segera melakukan berbagai persiapan di segala aspek.
 Salah satunya adalah meregenerasi sumber daya manusia yang berkompeten senantiasa dilakukan untuk terus mendorong inovasi dan pertumbuhan perusahaan. Pada awal Januari 2015, Kementerian BUMN melantik Direksi PT Askes (Persero) periode 2013 yang siap membawa PT Askes (Persero) merentangkan sayapnya lebih lebar, di bawah kepemimpinan Bapak Fachmi Idris selaku Direktur Utama PT Askes (Persero) yang baru.
 Tak hanya meneruskan kesuksesan yang telah dicapai, PT Askes (Persero) kian berupaya memperkokoh sinergi dengan berbagai kelembagaan demi menyukseskan implementasi program jaminan kesehatan yang mumpuni. Komunikasi yang baik dengan segenap elemen masyarakat, pers, hingga pemerintah, baik pusat maupun daerah, terbukti membawa nama PT Askes (Persero) kian cemerlang.
 Pemerintah telah mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS sebagai landasan terbentuknya perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Sebagai perusahaan yang mengelola Program Jaminan Kesehatan  selama hampir 44 tahun lamanya, PT Askes (Persero) pada dasarnya siap dalam mengelola program jaminan kesehatan nasional yang diamanahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Kendati demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat selalu digenjot agar lebih baik dari hari ke hari.
 PT Askes (Persero) telah memiliki SDM dan sistem informasi teknologi yang nantinya akan siap mendukung program jaminan kesehatan secara nasional. Meski demikian, berbagai persiapan transformasi PT Askes (Persero) menuju BPJS Kesehatan telah dilakukan, mulai dari penyediaan teknologi informasi yang menunjang, peningkatan kompetensi SDM, penggencaran sosialisasi implementasi UU BPJS untuk menyamakan persepsi, hingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan berbasis managed care yang ke depannya akan terus dioptimalkan.
  

ERA BPJS KESEHATAN (2014)
Cita-cita Prof. G. A. Siwabessy akan universal health coverage kian dekat dengan beroperasinya BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. Sebagai badan penyelenggara yang berada langsung di bawah naungan Presiden RI untuk melaksanakan program jaminan sosial di bidang kesehatan, sifat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak terbatas bagi kelompok tertentu. Jika sebelumnya jaminan kesehatan hanya mencakup sejumlah elemen masyarakat, kini jaminan kesehatan dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara adil dan merata.
 Dalam upayanya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah mengalami berbagai macam dinamika perjalanan. Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap keberadaan BPJS Kesehatan terlihat pada antrian panjang di sejumlah titik pendaftaran, meningkatnya jumlah pasien di fasilitas kesehatan, serta meningkatnya jumlah pengunjung di website BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pendaftaran online. Belum puasnya seluruh lapisan masyarakat tersebut dapat dimaklumi. Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang telah menikmati manfaat besar dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
 Untuk memastikan gaung implementasi program jaminan kesehatan terdengar hingga ke pelosok terdalam, BPJS Kesehatan turun langsung ke lapangan untuk mengecek sejauh mana progress pelaksanaan jaminan kesehatan, kendala yang dihadapi, serta upaya pemecahannya. Karena terletak di daerah perbatasan Indonesia paling utara, Kepulauan Natuna pun dipilih sebagai lokasi ideal untuk kunjungan lapangan BPJS Kesehatan.
 Dengan target universal health coverage tercapai pada 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan pun kian erat menggandeng pemerintah agar program jaminan kesehatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinir. Melalui berbagai kerjasama tersebut, informasi mengenai BPJS Kesehatan dan program yang diembannya pun disosialisasikan kepada fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, setiap pemberi kerja, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha, wadah, atau kelompok pekerja mandiri (pekerja bukan penerima upah).
 Usai masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, melalui program Nawacita, Bapak Jokowi selaku Presiden RI periode 2014 – sekarang menghadirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan jaminan kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan melalui sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
 Sebagai bentuk pengembangan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, KIS memperluas cakupan, baik secara kuantitas maupun kualitas, pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS Kesehatan pun selaku penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan, siap menjalankan dan menerima peserta KIS.
 Berkat kerja keras bersama dan dukungan dari berbagai pihak, di tahun pertamanya, BPJS Kesehatan berhasil memperoleh rapor hijau dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Terdapat lima hal yang menjadi indikator penting dalam proses evaluasi ini, yaitu:
a.    Target jumlah peserta yang ditetapkan tahun 2014 sebanyak 121,6 juta peserta. Hasilnya, sampai dengan akhir tahun 2014 jumlah BPJS Kesehatan mencapai 133,4 juta jiwa sehingga total pencapaian 109,72%.
b.    Terselesaikannya Draft Revisi PP Nomor 101 Th. 2012 tentang PBI tepat waktu. Draft Revisi PP No.101 tahun 2012 sudah diselesesaikan sesuai dengan batasan kewenangan BPJS Kesehatan dan tercapai 100%.
c.     Dalam hal pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah 100% membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama.
d.    Terkait sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan hasil survey yang diperoleh hasil tingkat awareness masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sebesar 95% atau 146,15% dari target 65%. Survey ini dilakukan secara independen oleh Sucofindo yang hasilnya dirilis awal tahun 2015.
Penanganan keluhan pelanggan dicapai nilai 100%, dengan data dari 104.427 keluhan peserta sampai dengan Triwulan IV tahun 2014, seluruh keluhan telah 100% diselesaikan dengan rata-rata waktu penyelesaian keluhan selama 1,4 hari.

  
ERA BPJS KESEHATAN (2015)
Usai melewati pergolakan di masa transisi, perlahan tapi pasti masyarakat dan fasilitas kesehatan mulai memahami pentingnya partisipasi mereka dalam program jaminan sosial kesehatan. Mekanisme rujukan berjenjang mulai terbiasa dijalankan masyarakat, kendali mutu dan kendali biaya pun kian baik diterapkan oleh provider. Meski saat ini sudah berjalan cukup lancar, sebagai bentuk refleksi dan evaluasi kinerja tahun lalu, BPJS Kesehatan bertekad akan terus mendongkrak mutu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan provider, sehingga dapat tercipta pelaksanaan program jaminan kesehatan yang adil bagi peserta maupun provider BPJS Kesehatan.
 Pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, selalu berteman dengan tiga hal: ekspektasi publik yang tidak pernah turun, resources bidang kesehatan yang selalu tidak match antara supply dan demand, serta alokasi biaya yang terbatas. Untuk itu, BPJS Kesehatan harus menguatkan tiga pilar utama, yang meliputi revenue collection untuk memastikan ketersediaan sumber dana, risk pooling untuk memastikan adanya subsidi silang antar peserta, serta purchasing untuk memastikan tersedianya pola dan besaran pembayaran bagi faskes.
 Tahun ini BPJS Kesehatan  juga menetapkan tiga fokus utama, yaitu “Tri Sukses BPJS Kesehatan Tahun 2015”, yang mencakup: Sukses KIS, BPJS Kesehatan menargetkan tercetak dan terdistribusinya Kartu Indonesia Sehat 100 % sesuai dengan jumlah peserta yang telah didaftarkan oleh Pemerintah. Sukses Kendali Mutu Kendali Biaya, ditargetkan rasio klaim pada tahun 2015 adalah 98,5% dan Sukses Kolektibilitas Iuran dan Rekrutmen PPU ditargetkan iuran yang terkoleksi adalah 95,1 % dan penambahan rekrutment peserta dari sektor Pekerja Penerima Upah sebanyak 29,1 juta jiwa.
 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja); Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI).
 Untuk KIS segmen PBI, peluncuran perdananya telah dilakukan Presiden Jokowi bersamaan dengan peluncuran perdana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pada tanggal 3 November 2014 silam. KIS yang terintegrasi bersama Program Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Pintar, saat ini telah terdistribusikan sebanyak lebih dari 4 juta kartu, atau tepatnya 4.426.010 kartu kepada peserta PBI, di 18 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
 Tahun 2015 ini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, melanjutkan penerbitan dan pendistribusian hampir 82 juta Kartu, atau tepatnya 81.973.990 Kartu Indonesia Sehat untuk segmen peserta PBI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar