SEJARAN PERJALANAN
JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah
ada sejak zaman kolonial Belanda. Dan setelah kemerdekaan, pada tahun 1949,
setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin
kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil
beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri
Kesehatan yang menjabat pada saat itu, mengajukan sebuah gagasan untuk perlu
segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan (health insurance) semesta
yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang
pesat.
Pada saat itu kepesertaannya baru mencakup pegawai
negeri sipil beserta anggota keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu
hari nanti, klimaks dari pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia
akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga
bangsa ini.
ERA BPDPK (1968 - 1988)
Dibentuknya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan
Kesehatan (BPDPK) diharapkan menjadi cikal bakal terwujudnya impianjaminan
kesehatan rakyat semesta. Pada 1968, pemerintah mengeluarkan kebijakan
yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan
penerima pensiun beserta keluarganya. Maka berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 1 Tahun 1968, pemerintah membentuk BPDPK. Pada saat itu,
pelayanan didasarkan kepada sistem fee for service reimbursement,
yaitu BPDPK akan mengganti seluruh biaya kesehatan berdasarkan jumlah pelayanan
yang dipakai peserta.
Dalam perjalanannya, BPDPK pernah mengatasi kesulitan
dana, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, pada awal tahun 80-an BPDPK
mulai memperkenalkan kebijakan pembiayaan dengan sistem kapitasi, rujukan
dengan sistem all-in, serta membatasi klaim perorangan. Upaya-upaya
tersebut berbuah manis. Pada tahun 1980/1981, BPDPK berhasil melakukan
efisiensi, peningkatan mutu pelayanan, dan jumlah obat yang digunakan.
ERA PHB (1988 - 1992)
Untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 dan 23 Tahun
1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen
Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Husada
Bakti (PHB), yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS,
veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
Di bawah pimpinan Direktur Utama PHB Dr. Sri Suwarsi
E. S., MPH, beberapa lompatan penting yang terjadi di era PHB antara lain
adalah dihapusnya kebijakan klaim perorangan, perubahan sistem fee for
service menjadi sistem managed care, diberlakukannya sistem
kapitasi bagi pelayanan puskesmas dan sistem paket di rumah sakit, penggalakkan
konsep dokter keluarga, konsep wilayah, dan konsep rujukan, serta disusunnya
Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang sangat berguna untuk efektivitas dan
efisiensi biaya pelayanan kesehatan khususnya dalam hal pengendalian harga
obat.
Seiring berjalannya waktu, PHB kian bertumbuh kembang
ke arah yang lebih cerah. Untuk memperluas cakupan kepesertaan dalam rangka
mewujudkan cita-cita universal coverage, PHB berubah status menjadi
PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1992.
ERA PT ASKES PERSERO (1992 - 2000)
Sebagai Direktur Utama PHB saat itu, Dr. Sonja Roesma SKM
harus bergerak cepat menghadapi tantangan di masa transisi PHB menjadi PT Askes
(Persero). Sebagai langkah awal, PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan
BUMN melalui program Askes Komersial. Tahun 1993, PT Askes (Persero) mulai
bekerjasama dengan 148 rumah sakit non pemerintah.
Sebuah kesuksesan tak mungkin tercapai tanpa dukungan
dari berbagai belah pihak. Segala upaya pun dilakukan untuk mempererat jalinan
profesional kerja dengan pihak internal maupun dengan pihak eksternal, sehingga
tercipta hubungan kerja harmonis yang mampu mendongkrak semangat seluruh pihak
untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta PT Askes (Persero).
Jumlah peserta sukarela atau Askes Komersial pun kian melonjak.
Setiap tahun PT Askes (Persero) terus mengalami
peningkatan pendapatan disertai mutu berstandar tinggi. Kualitas pelayanan pun
senantiasa diutamakan melalui Sistem Manajemen Mutu ISO versi 1999:1994, yang
selanjutnya dimutakhirkan dengan ISO 9002:2000.
ERA PT ASKES PERSERO (2000 - 2008)
Tahun 2001, PT Askes (Persero) sukses meraih predikat “sehat
sekali” dan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan
hasil audit. Berkat perjuangan dan kerja keras tanpa henti, predikat WTP
tersebut terus disandang PT Askes (Persero) hingga kini bertansformasi menjadi
BPJS Kesehatan.
Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya
pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin
(PJKMM). Selanjutnya, program tersebut dikenal dengan nama Askeskin dengan
sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa.
ERA PT ASKES PERSERO (2008 - 2013)
Seiring berjalannya waktu, PT Askes (Persero) terus gencar
mengadvokasi pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi akan pentingnya
suatu jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itu, diciptakanlah Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang
belum tercover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga
saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah
menjadi peserta PJKMU. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang
pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero).
Aceh merupakan salah satu provinsi yang pertama
menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Jaminan Kesehatan Aceh, bagi
masyarakat yang tidak tercover Jamkesmas atau asuransi lainnya. Pemerintah
Provinsi Aceh pun mempercayakan PT Askes (Persero) sebagai pengelola Jaminan
Kesehatan Aceh (JKA). Selain Aceh, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Sumatera
Barat, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur pun turut bekerjasama dengan PT Askes
(Persero) demi terciptanya jaminan kesehatan yang mampu mengcover seluruh
penduduk di masing-masing provinsi tersebut. Pilihan Pemerintah Daerah Provinsi
/ Kabupaten / Kota kepada PT Askes (Persero) dalam pengelolaan jaminan
kesehatan, tak lain karena PT Askes (Persero) dinilai profesional dan berpengalaman
di bidang tersebut.
Pertumbuhan peserta Askes yang pesat mendorong PT
Askes (Persero) untuk terus mengembangkan jaringan layanan di seluruh Indonesia
untuk mempermudah akses peserta Askes. Perluasan jaringan layanan kesehatan
maupun service pointtersebut diharapkan dapat memperbanyak pilihan
peserta. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat,
lebih dekat, dan dengan kualitas layanan yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Kepuasan dan kenyamanan peserta Askes pun selalu menjadi prioritas utama.
Untuk merealisasikan mimpi Prof. G. A. Siwabessy akan universal
health coverage, relasi dengan berbagai pihak perlu dibina baik. Mulai dari
pihak internal, media, pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi dan
lembaga sosial, hingga jaringan luar negeri yang ingin mengenal lebih dekat
program jaminan kesehatan di Indonesia.
Sebagai perusahaan asuransi kesehatan yang telah
berkiprah selama puluhan tahun, PT Askes (Persero) senantiasa melakukan
evaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari masa ke masa. Berkat
kerja keras bersama serta didukung kepercayaan dari masyarakat, PT Askes
(Persero) berhasil meraih penghargaan di berbagai bidang. Inovasi yang terus
dikembangkan PT Askes (Persero) secara berkelanjutan disertai dengan
pengelolaan human capital secara tepat pun turut membawa
perusahaan ini semakin bersinar. Kinerja yang kian hari kian meningkat terbukti
mampu mendorong layanan melampaui harapan peserta Askes.
ERA PT ASKES PERSERO PADA MASA TRANSISI (2013 - 2014)
Pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai cikal bakal terwujudnyauniversal
health coverage. Kemudian pada tahun 2011, pemerintah menetapkan
Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menunjuk PT Askes
(Persero) untuk menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan. PT Askes
(Persero) pun dengan tanggap segera melakukan berbagai persiapan di segala
aspek.
Salah satunya adalah meregenerasi sumber daya manusia
yang berkompeten senantiasa dilakukan untuk terus mendorong inovasi dan
pertumbuhan perusahaan. Pada awal Januari 2015, Kementerian BUMN melantik
Direksi PT Askes (Persero) periode 2013 yang siap membawa PT Askes (Persero)
merentangkan sayapnya lebih lebar, di bawah kepemimpinan Bapak Fachmi Idris
selaku Direktur Utama PT Askes (Persero) yang baru.
Tak hanya meneruskan kesuksesan yang telah dicapai, PT
Askes (Persero) kian berupaya memperkokoh sinergi dengan berbagai kelembagaan
demi menyukseskan implementasi program jaminan kesehatan yang mumpuni.
Komunikasi yang baik dengan segenap elemen masyarakat, pers, hingga pemerintah,
baik pusat maupun daerah, terbukti membawa nama PT Askes (Persero) kian
cemerlang.
Pemerintah telah mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS sebagai landasan
terbentuknya perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan
sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai perusahaan yang mengelola Program Jaminan
Kesehatan selama hampir 44 tahun lamanya, PT Askes (Persero) pada
dasarnya siap dalam mengelola program jaminan kesehatan nasional yang
diamanahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Kendati demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat selalu digenjot agar
lebih baik dari hari ke hari.
PT Askes (Persero) telah memiliki SDM dan
sistem informasi teknologi yang nantinya akan siap mendukung program jaminan
kesehatan secara nasional. Meski demikian, berbagai persiapan transformasi
PT Askes (Persero) menuju BPJS Kesehatan telah dilakukan, mulai dari penyediaan
teknologi informasi yang menunjang, peningkatan kompetensi SDM, penggencaran
sosialisasi implementasi UU BPJS untuk menyamakan persepsi, hingga meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan berbasis managed care yang ke
depannya akan terus dioptimalkan.
ERA BPJS KESEHATAN (2014)
Cita-cita Prof. G. A. Siwabessy akan universal
health coverage kian dekat dengan beroperasinya BPJS Kesehatan per 1
Januari 2014. Sebagai badan penyelenggara yang berada langsung di bawah naungan
Presiden RI untuk melaksanakan program jaminan sosial di bidang kesehatan,
sifat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak terbatas bagi kelompok tertentu. Jika
sebelumnya jaminan kesehatan hanya mencakup sejumlah elemen masyarakat, kini
jaminan kesehatan dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat di seluruh
wilayah Indonesia secara adil dan merata.
Dalam upayanya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan
jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah mengalami berbagai macam dinamika
perjalanan. Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap keberadaan BPJS
Kesehatan terlihat pada antrian panjang di sejumlah titik pendaftaran,
meningkatnya jumlah pasien di fasilitas kesehatan, serta meningkatnya jumlah
pengunjung di website BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pendaftaran online.
Belum puasnya seluruh lapisan masyarakat tersebut dapat dimaklumi.
Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang telah menikmati manfaat besar
dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS
Kesehatan.
Untuk memastikan gaung implementasi program jaminan
kesehatan terdengar hingga ke pelosok terdalam, BPJS Kesehatan turun langsung
ke lapangan untuk mengecek sejauh mana progress pelaksanaan jaminan kesehatan,
kendala yang dihadapi, serta upaya pemecahannya. Karena terletak di daerah
perbatasan Indonesia paling utara, Kepulauan Natuna pun dipilih sebagai lokasi
ideal untuk kunjungan lapangan BPJS Kesehatan.
Dengan target universal health coverage tercapai
pada 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan pun kian erat menggandeng pemerintah agar
program jaminan kesehatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan
terkoordinir. Melalui berbagai kerjasama tersebut, informasi mengenai BPJS
Kesehatan dan program yang diembannya pun disosialisasikan kepada fasilitas
kesehatan, organisasi masyarakat, setiap pemberi kerja, serikat pekerja/serikat
buruh dan organisasi pengusaha, wadah, atau kelompok pekerja mandiri (pekerja
bukan penerima upah).
Usai masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono, melalui program Nawacita, Bapak Jokowi selaku Presiden RI periode
2014 – sekarang menghadirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai upaya
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kartu Indonesia
Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan jaminan kesehatan untuk memperoleh
pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan melalui
sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Sebagai bentuk pengembangan dari program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh
BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, KIS memperluas cakupan, baik secara
kuantitas maupun kualitas, pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS
Kesehatan pun selaku penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan, siap
menjalankan dan menerima peserta KIS.
Berkat kerja keras bersama dan dukungan dari berbagai
pihak, di tahun pertamanya, BPJS Kesehatan berhasil memperoleh rapor hijau dari Unit
Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Terdapat
lima hal yang menjadi indikator penting dalam proses evaluasi ini, yaitu:
a. Target jumlah peserta yang
ditetapkan tahun 2014 sebanyak 121,6 juta peserta. Hasilnya, sampai dengan
akhir tahun 2014 jumlah BPJS Kesehatan mencapai 133,4 juta jiwa
sehingga total pencapaian 109,72%.
b. Terselesaikannya Draft Revisi PP
Nomor 101 Th. 2012 tentang PBI tepat waktu. Draft Revisi PP No.101 tahun 2012
sudah diselesesaikan sesuai dengan batasan kewenangan BPJS Kesehatan dan
tercapai 100%.
c. Dalam hal pembayaran klaim
kepada fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah 100% membayarkan klaim kepada
fasilitas kesehatan yang bekerjasama.
d. Terkait sosialisasi kepada
masyarakat, berdasarkan hasil survey yang diperoleh hasil tingkat awareness masyarakat
terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan
sebesar 95% atau 146,15% dari target 65%. Survey ini dilakukan secara
independen oleh Sucofindo yang hasilnya dirilis awal tahun 2015.
Penanganan keluhan pelanggan dicapai nilai 100%, dengan data
dari 104.427 keluhan peserta sampai dengan Triwulan IV tahun 2014, seluruh
keluhan telah 100% diselesaikan dengan rata-rata waktu penyelesaian keluhan
selama 1,4 hari.
ERA BPJS KESEHATAN (2015)
Usai melewati pergolakan di masa transisi, perlahan tapi
pasti masyarakat dan fasilitas kesehatan mulai memahami pentingnya partisipasi
mereka dalam program jaminan sosial kesehatan. Mekanisme rujukan berjenjang
mulai terbiasa dijalankan masyarakat, kendali mutu dan kendali biaya pun kian
baik diterapkan oleh provider. Meski saat ini sudah berjalan cukup lancar,
sebagai bentuk refleksi dan evaluasi kinerja tahun lalu, BPJS Kesehatan bertekad
akan terus mendongkrak mutu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan provider,
sehingga dapat tercipta pelaksanaan program jaminan kesehatan yang adil bagi
peserta maupun provider BPJS Kesehatan.
Pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan,
selalu berteman dengan tiga hal: ekspektasi publik yang tidak pernah
turun, resources bidang kesehatan yang selalu tidak match antara supply dan demand,
serta alokasi biaya yang terbatas. Untuk itu, BPJS Kesehatan harus menguatkan tiga
pilar utama, yang meliputi revenue collection untuk memastikan
ketersediaan sumber dana, risk pooling untuk memastikan adanya
subsidi silang antar peserta, serta purchasing untuk
memastikan tersedianya pola dan besaran pembayaran bagi faskes.
Tahun ini BPJS Kesehatan juga menetapkan
tiga fokus utama, yaitu “Tri Sukses BPJS Kesehatan Tahun 2015”, yang mencakup: Sukses
KIS, BPJS Kesehatan menargetkan tercetak dan terdistribusinya
Kartu Indonesia Sehat 100 % sesuai dengan jumlah peserta yang telah didaftarkan
oleh Pemerintah. Sukses Kendali Mutu Kendali Biaya, ditargetkan
rasio klaim pada tahun 2015 adalah 98,5% dan Sukses Kolektibilitas
Iuran dan Rekrutmen PPU ditargetkan iuran yang terkoleksi adalah
95,1 % dan penambahan rekrutment peserta dari sektor Pekerja Penerima Upah
sebanyak 29,1 juta jiwa.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterbitkan oleh BPJS
Kesehatan terbagi menjadi 2 jenis kepesertaan. Pertama,
kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar
sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh
atau pekerja); Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak
mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah
(segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI).
Untuk KIS segmen PBI, peluncuran perdananya telah
dilakukan Presiden Jokowi bersamaan dengan peluncuran perdana Kartu
Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pada tanggal 3
November 2014 silam. KIS yang terintegrasi bersama Program Keluarga
Sejahtera dan Program Indonesia Pintar, saat ini telah terdistribusikan
sebanyak lebih dari 4 juta kartu, atau tepatnya 4.426.010 kartu kepada peserta
PBI, di 18 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tahun 2015 ini, BPJS Kesehatan bersama
Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, melanjutkan penerbitan dan
pendistribusian hampir 82 juta Kartu, atau tepatnya 81.973.990 Kartu Indonesia
Sehat untuk segmen peserta PBI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar